Jagatberita.com – Demi efisiensi sistem administrasi pajak Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini dianggap bagian dari transfomasi sistem perpajakan yang sedang di galakkan pemerinah.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).
Menurut Sri Mulyani hal ini akan bisa langsung dilihat hasilnya, karena setiap orang akan menjadi wajib pajak secara langsung. Dia berharap selama masa tansisi ini idak ada hal yang akan menyusahkan sehingga menjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun organisasi.
Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.
Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.
Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” jelas Pasal 2 ayat 10.
Dengan adanya kebijakan ini maka NIK menjadi Nomor tunggal dalam segala keperluan warga atau disebut Single identity Number yang dianggap mampu menyelesaikan seluruh persoalan administrasi.