Ribuan Nelayan Di Pati Terancam Menganggur, Desak Pemerintah Tinjau PP No 85

Jagatberita.com – Ribuan nelayan di Pati sepertinya sedang bersiap menjadi pengangguran. Akibat adanya kebijakan baru pemerintah terkait kenaikan tarif penerimaan Negara bukan pajak hinngga 400 persen.

Ratusan kapal ikan jaring tarik berkantong atau cantrang terlihat menganggur. Mereka belum bisa melaut karena izin beroperasi kapal melaut habis.

Para nelayan tidak dapat memperpanjang izin kapal melaut karena adanya kenaikan tarif pajak penerimaan negara bukan pajak hingga 400 persen. Hal ini merupakan dampak dari pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tarif pajak yang dulu hanya 500 ribu rupiah per gross ton bobot kapal kini naik menjadi 3,3 juta rupiah per gross ton bobot kapal. Kenaikan ini menyebabkan ratusan kapal gagal melaut.

“Dengan adanya PP 85 ini kami untuk tangkap jaring tarik berkantong ini sudah mulai nganggur mulai empat bulan ke depan nih. Status kapal ini saat ini pada nganggur karena CV sudah mati semua. Saat ini surat-suratnya tidak bisa diperpanjang karena keberatan dengan pajak yang terlalu tinggi ini. Kami belum bisa berani proses untuk CV,” ujar Heri, Ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong (cantrang).

Para nelayan berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan PP nomor 85 tahun 2021 karena kenaikan pungutan tarif pajak PNBP hasil perikanan yang mencapai 400 persen dianggap sangat mencekik nelayan. (afr)

Baca Juga :   Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Akhirnya Berhasil Di Gerebek Aparat

Related posts