Bahayanya Pinjol, Jangan Sampai Anda Terjerat Jebakan Mautnya

Jagatberita.com – Kehadiran Fintech Lending ilegal atau pinjaman online ilegal di tengah masyarakat semakin meresahkan, terutama dengan cara-cara penagihan tidak biasa. Awalnya Aplikasi pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang cepat dengan sedikit persyaratan.

Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati karena di balik kemudahannya ternyata merupakan jebakan yang sangat membahayakan.

Read More

Aplikasi pinjol ilegal ini akan meminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.

Sehingga jika pengguna lalai dalam kewajibannya, si penagih akan menyebarkan foto-foto dan menagih ke seluruh kontak yang ada di dalam handphone tersebut.

Dikutip dari detik.com ada sejumlah cerita yang mengerikan dari metode penagihan pinjol ilegal yang tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.

Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:

1.Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji.

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Baca Juga :   Bidik Gen Z, Konglomerat ini Incar Layanan Fintech

Jangan dianggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

2.Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu.

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk.

3.Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam maupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Begitu banyak resiko yang akan anda dapatkan jika tetap melakukan pinjaman online. Sehingga sebelum anda mendapatkan masalah, anda perlu berpikir dan mengatakan “tidak” untuk menjadikannya sebagai solusi keuangan anda.

Related posts