Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Akhirnya Berhasil Di Gerebek Aparat

Jagatberita.com – Pinjaman Online kian meresahkan. Banyak kisah yang di bagikan netizen di akunnya mengenai kejamnya para debt collector itu menagih para nasabah mereka.

Tak tanggung-tanggung pinjol itu juga membebani para nasabah mereka dengan bunga yang sangat besar. Bisa berlipat-lipat jika ada kendala dalam hal pembayaran. Pinjol juga mengerahkan segala cara untuk menagih para peminjam. Mulai dari yang halus hingga yang kasar. Mulai dari menelpon, sms, menggedor rumah, hingga menneror keluarga dan orang terdekat para peminjam.

Read More

PT Indo Tekno Nusantara salah satu pinjol yang berhasil di gerebek kepolisian Kamis, 14 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kepada wartawan“Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).

PT Indo Tekno Nusantara Berlokasi di Perumahan Elite, Tepatnya di ruko Perumahan Elite Green Lake City, Kota Tangerang.


Menurut keterangan dari kepolisian mereka bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol. Tempat tersebut dijadikan kantor collector dari 13 aplikasi pinjaman online, yang sepuluh di antaranya ilegal.Polisi berhasil mengamankan 32 Orang untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan tim analis hingga collector.

“Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Seorang perempuan bernama Liswati menangis histeris saat mengetahui bahwa anaknya termasuk dalam 32 orang dari kantor collector pinjaman online, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang diamankan oleh pihak kepolisian. Liswati menuturkan sebelumnya anaknya menganggur cukup lama sebelum bekerja di perusahaan collector pinjol ini.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Menurun Signifikan, Benarkah Status Jakarta Zona Hijau ?

“Anak saya nelpon dari pagi katanya di kantornya ada polisi. Saya udah kalang kabut dari pagi saya nangis,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021)

Salah satu korban, Dedi merasa bersyukur pinjol-pinjol yang merugikan masyarakat itu kini sudah diamankan pihak kepolisian. Dedi yang ditemui di lokasi penggerebekan di kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) membagikan kisahnya.

“Saya justru seneng nih, biar terungkap semuanya lah. Biar abis dah lah, puyeng lah itu,” kata Dedi, salah seorang korban pinjol ketika ditemui Kamis (15/9/2021).

Dedi mengungkapkan bahwa anaknya tercekik pinjol hingga harus membayar Rp 100 juta. Menurutnya, anaknya itu pertama kali meminjam dana dari sebuah pinjol sebesar Rp 2,5 juta di tahun 2019.

“Foto-foto anak saya dikirim ke relasi saya dengan caption kata-kata mengancam seperti mau diculik atau dibunuh dari 2019. Kata anak saya minjamnya sekitar Rp 2,5 juta,” kata Dedi.

Penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara dan kantor-kantor pinjol ilegal ini merupakan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti pinjol yang meresahkan masyarakat. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Baca Juga :   Daftar Harga BBM Terbaru Lengkap di SPBU Seluruh Indonesia

Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Related posts