Crazy Rich Kalsel Haji Isam Namanya Jadi Perbincangan Publik Karena Pajak

Jagatberita.com – Siapa Haji Isam? Namanya sedang ramai di perbincangkan beberapa waktu ini. Ternyata Haji Isam adalah nama dari pemilik PT Jhonlin Group. Nama aslinya Samsudin Andi Arsyad.

Ia memiliki Pabrik sawit berlokasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, baru saja diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/10).
Jokowi mengapresiasi langkah yang dilakukan Jhonlin Group sebab Indonesia jangan hanya menjadi eksportir sawit mentah, melainkan harus mengolahnya lebih jauh.

Read More

“Hilirasi, industrialisasi, harus dilakukan dan harus kita paksa untuk dilakukan. Sebab itu, saya sangat menghargai yang telah dilakukan oleh PT Jhonlin Group membangun pabrik biodiesel,” terang Jokowi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (21/10).

Haji Isam merupakan pengusaha yang bergerak di berbagai bidang mulai dari pertambangan, layanan pelabuhan, transportasi udara, hingga manufaktur.

PT Jhonlin merupakan perusahaan induk yang menaungi beberapa anak perusahaan seperti PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine and Shipping, PT Jhonlin Air Transport, PT Jhonlin Agromandiri, hingga PT Jhonlin Batu Mandiri.

Masalahnya ‘Crazy Rich Kalsel’ ini tersangkut kasus yakni dugaan pengondisian pajak dan kasus menjanjikan uang miliaran rupiah ke Angin Prayitno.

Pada awal Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan peran Haji Isam terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 hingga 2017. Masalah ini mencuat setelah dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani muncul di persidangan.

Melalui Berita Acara Pengadilan (BAP) terungkap bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo ada permintaan pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10,68 miliar.

Baca Juga :   Setelah Lebaran Harga Telur Ayam Masih Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, juga menyebutkan bahwa PT Jhonlin menjanjikan kepadanya uang sebanyak Rp50 miliar agar kewajiban pajak perusahaan direkayasa.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut seharusnya membayar pajak sebesar Rp63,66 miliar. Namun, setelah melalui negosiasi dengan pejabat perpajakan Yulmanizar, pajak perusahaan yang dibayarkan hanya sebesar Rp10,68 miliar.

Related posts