Jagatberita.com – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
Pandangan lain menyebut bahwa Bitcoin dan sejenisn bukan mata uang, karena tidak memenuhi syarat mata uang. Karena mata uang yang diterima dan digunakan oleh Nabi SAW adalah mata uang emas dan perak, yaitu Dirham dan Dinar.
Perlu dicatat, bahwa mata uang Islam ini harus memenuhi tiga syarat penting:
(1) Dasar untuk menilai barang dan jasa, yaitu sebagai penentu harga dan upah;
(2) Dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan Dirham dan Dinar, dan ini bukan badan yang tidak diketahui ;
(3) Tersebar luas dan mudah diakses oleh khalayak, dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang saja.
Berdasarkan tiga kriteria di atas, jelas Mata Uang Kripto tidak memenuhi tiga syarat ini. Mata uang kripto jelas bukan dasar untuk menilai barang dan jasa, yaitu sebagai penentu harga dan upah. Ia juga tidak dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan Dirham dan Dinar, dan ini bukan badan yang tidak diketahui. Crypto Currency juga tidak tersebar luas dan mudah diakses oleh khalayak, dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang saja. Dengan demikian, tidak bisa dianggap sebagai mata uang dalam syariah Islam.
Kesimpulannya Bitcoin hanyalah sebuah produk yang dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui yang tidak memiliki dukungan nyata. Karena itu terbuka terhadap spekulasi dan kecurangan. Inilah alasan utama, mengapa tidak boleh membelinya karena bukti Syariah yang melarang penjualan dan pembelian produk majhul yang tidak diketahui.
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” [HR Muslim] Makna “penjualan Hasah” adalah saat penjual pakaian mengatakan kepada pembeli, “Saya akan menjual pakaian di mana kerikil yang saya lempar itu berlabuh.” atau “Saya akan menjual kepada Anda barang yang berlabuh kerikil di atasnya”. Jadi, apa yang dijual tidak diketahui, dan ini dilarang