Makna Bendera Merah Putih dan Hukuman Untuk Pelanggaran Peraturannya

Foto: Pexels/Teguh Setiawan

Semua warga negara Indonesia, tentunya sudah tahu arti bendera merah putih. Dimana merah berarti berani dan putih melambangkan kesucian. Bendera merah putih ini ditetapkan sebagai bendera negara bukanya tanpa alasan. Berikut ulasan tentang bagaimana waran merah putih jadi warna bendera Indonesia.

Sejarah Singkat Bendera Merah Putih

Sejarah bendera merah putih tak lepas dari pengaruh budaya bangsa. Penggunaan warna merah dan putih sebagai bendera sebenarnya sudah digunakan jauh sebelum diremikan sebagai bendera RI.

1. Bendera Pusaka dari Zaman Kuno

Di zaman kerajaan Majapahit, warna merah putih sudah digunakan sebagai bendera pusaka. Panji yang digunakan oleh pasukan kerajaan Majapahit ini erupa garis-garis meraj dan putih yang dibuat berlapis-lapis.Warna bendera pusaka merah dan putih ini bukan hanya digunakan oleh kerajaan Majapahit.

Dua warna ini juga digunakan di Kerajaan Kediri, Kerajaan Bugis Bone. Bahkan di 1825 – 1839 Pangeran Diponegoro juga menggunakan panji-panji warna merah putih. Para ahli sejarah meyakini waran merah ini dipilih sebagai lambang keberanian dan ketangkasan. Dan warna putih melambangkan kesucia dan spiritual.

2. Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Indonesia

Bendera Merah Putih pertama kali digunakan sebenarnya jauh sebelum pengobaran bendera di proklamasi kemerdekaan. Sebelumnya di tahun 1928, bendera Merah Putu pertama kali digunakan di Jawa. Panji-panji warna merah putih ini digunakan sebagai lambang pergerakan nasionalisme melawan penjajahan Belanda.

Lalu Bendera Merah Putih secara resmi dikibarkan pada 17 Agustus 1945 pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia. Bendera Merah Putih ini dijahit sendiri oleh ibu Negara Fatmawati. Bendera Merah Putih sendiri memiliki beberapa nama selain Bendera Pusaka yakni Sang Saka Merah Putih dan Sang Dwiwarna (Dua Warna).

Baca Juga :   Jabatannya Di Copot, Junior Beralasan Lakukan Hal Besar

Bendera Merah Putih Dalam Hukum Indonesia

Sebagai bendera bangsa, tentunya bendera Merah Putih juga masuk dalam aturan hukum. Sikap terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009. Undang -undang ini mengatur Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Adapuan sikap terhadap Bendera Merah Putih ini diatur terkait saat penaikan dan penurunan bendera negara ini. Pada saat bendera Merah Putih dinaikan atau diturunkan, semua orang yang hadir harus memberikan hormat dengan cara berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap ke arah bendera yang dinaikan atau diturunkan hingga proses selesai.

1. Larangan yang Diatur dalam Undang-Undang

Selain cara bersikap ada juga larangan tindakan terhadap bendera bangsa ini, yang diatur dalam Undang-Udang. Berikut beberapa larangan yang perlu diketahui.

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan dari Bendera Negara.
  • Menggunakan Bendera Negara untuk fungsi reklame atau untuk kepentingan iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar ataupun tanda lainnya pada Bendera Merah Putih
  • Memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

2. Dalam Hukum Pidana

Melanggar aturan yang ditetapkan dalam undang-undang terkait bisa mengakibatkan sanksi pindana. Berikut sanksi yang akan didapatkan jika melanggar peraturan terkait Bendera Negara.

Sesuai undang-undang, siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai. Dan menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau harus membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :   Muhammad Kace Dianiaya Dalam Sel Bareskrim

Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Rp 500 juta ini juga berlaku untuk tindakan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

Adapun hukuman penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta diberlakukan bagi  tindakan berikut ini.

  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial secara sengaja
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan sengaja
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Puti
  • Memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang secara sengaja

Related posts