Syarat Naik Pesawat: Vaksin Booster Tanpa Tes PCR

Foto: Pexels/Ekaterina Belinskaya

JagatBerita.com – Bagi yang sering bepergian dengan menggunakan pesawat, sebaiknya mempersiapkan sertifikat vaksin ketiga atau booster. Ini merupakan syarat naik pesawat yang harus dipenuhi  harus dipenuhi untuk bepergian dengan penerbangan domestic.

Syarat Perjalanan Dengan Pesawat Untuk 18 Tahun Keatas

Sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  berusia 18 tahun keatas wajib sudah mendapat vaksin booster. Ini juga syarat naik pesawat.

Syarat yang tertera di Satgas ini ditandatangai oleh BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Peraturan baru ini mulai diberlakukan mulai Senin (29/8/2022).

Apa Syarat Perjalanan Untuk Usia Kurang dari 18 Tahun?

Untuk calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun diberlakukan syarat wajib vaksin dosis kedua. Dan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan syarat vaksinasi namun harus memiliki pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.

Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri

Untuk syarat perjalanan terbaru  diatur secara lengkap. Berikut syarat yang harus dipenuhi  saat melakukan perjalanan di dalam negeri,  termasuk juga syarat naik pesawat.

  1. Untuk tiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan pribadi. Selain itu juga haru tunduk dan patuh pada persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan.
  2. Aplikasi PeduliLindung juga jadi syarat wajib untuk digunakan untuk perjalananan dalam negeri..
  3. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi PPDN saat melakuka perjalanan adalah sebagai berikut.
  4. PPDN yang bersuai 18 tahun ke atas diwajibkan mendapatkan  vaksin dosis ketiga atau booster
  5. PPDN Warga Negara Asing yang datang dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin kedua
  6. PPDN berusia 6-17 tahun wajib  sudah mendapat vaksin dosis kedua
  7. PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  8. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tetapi wajib didampingi dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  9. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi. Dan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun diwajibkan unruk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan ttbelum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga :   Trans Icon Mall Surabaya Bisa Jadi Tujuan Wisata Baru di Jawa Timur

Alasan Booster Jadi Syarat Perjalanan

Kenapa booster dijadikan syarat perjalanan? Tentunya ada alasan kuat yang mendasari peraturan baru ini. Kebijakan ini disebut sebagai salah satu cara perlindungan pada masyarakat dari ancaman Virus Covid-19.

Dengan vaksin booster, pelaku perjalanan diharap tidak membawa resiko peyebaran virus Covid-19 di dalam negeri. Cara ini juga diharapkan dapat mendorong mempercepat terealisasinya program vaksin booster yag sampai saat ini belum maksimal.

Syarat vaksin booster ini juga sudah diberlakukan untuk perjalanan darat menggunakan bus dan juga kereta api. Namun bagi pelaku perjalanan berusia di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan untuk menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi yang belum melakukan vaksin sebagai alasan medis, wajib untuk menunjukkan surat Rapid Test Antigen negatif (1×24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3×24 jam) serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Related posts