JagatBerita.com – 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Hari ini dijadikan bentuk peringatan untuk mengenang perjuangan para petani. Hari Tani Nasional ini ditetapkan pertama kali oleh Presiden Soekarno di tahun 1960.
Sejarah Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional ini merupakan awal perjuangan golongan petani di Indonesia. Tanggal 24 September ini dianggap sebagai pembebasan golongan petanii dari kesengsaraan. Indonesia sendiri sebagai negara agraris merupakan negara yang mengutamakan sektor bidang pertanian.
Di Indonesia sebagian besar penduduknya memiliki pekerjaan di bidang pertanian. Hari Tani Nasional ini juga jadi awal terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di tahun 1960. Undang-Undang Agraria ini dijadikan peraturan baru yang menggantikan Undang-Undang bentukan Belanda.UUPA ini jadi dasar penetapan Hari Tani Nasional.
Undang-Undang Agraria ini disusun denan mengutamakan hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ditetapkannya perauran ini diharapkan bisa mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat. Dan tentunya kemakmuran juga bisa didapatkan oleh kaum tani. Tujuan Undang-Undang ini agar masyarakat hidup dalam keadilan dan kemakmuran.
Persiapkan Krisis Pangan di Sektor Pertanian
Dengan krisis pangan yang mulai melanda dunia, di beberapa negara terdapat sekitar 300 juta orang mengalami kekurangan pangan serta kelaparan. Saat ini keadaan ekonomi dunia yang semakin memburuk, krisis pangan ini kemungkinan bertambah. Indonesia sebagai negara agraris dengan sektor utama pertanian, juga mengupayakan ketahanan pangan nasional untuk menghadapi krisis global.
Program yang ditingkatkan saat ini adalah upaya pangan berdaulat dan mandiri. Program ini juga didukung dengan kebijakan pemerintah yang akan memberikan dorongan dalam perkembangan di bidang pertanian.
Seperti dilansir dari ekon.go.id merujuk Siaran Pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah berupaya memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan menerbitkan peraturan terkait pembelian gabah atau beras petani oleh Perum BULOG.
Pembelian ini ditergetkan dapat mencapai stok CBP hingga 1,2 juta ton setara beras. Kebijakan ini diharapkan akan dapat menyerap produksi petani pada masa musim gadu di tahun 2022 sekaligus. Cara ini juga jadi perlindungan agar tidak mengalami jatuhnya harga di kalangan petani.
Program Diversifikasi Pangan Lokal
Pemerintah mendukung diversifikasi pangan lokal. Program yang diupayakan adalah produksi jagung,singkong, sorgum dan sagu. Untuk melancarkan program ini juga didorong adanya perluasan lahan dan pembukaan area baru. Berbagai upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan produksi alternatif bahan pangan impor.
Selain deversifikasi bahan pangan, Pemerintah juga mengembangkan kawasan sentra mandiri pangan. Pengembangan ini juga bekerjasama dengan korporasi petani. Program Food Estate merupakan pengembangan dari program ini.
Beberapa wilayah yang dijadikan bagian Program Food Estate adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Papua. Lalu ada juga Program Closed Loop di wilayah Sukabumi, Garut, dan Sikka.
Program Pembiayaan Untuk Petani
Pemerintah saat ini juga mengupayakan meningkatkan dorongan di sektor pertanian di sisi pembiayaan. Program yang disediaan untuk ini berupa bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bantuan ini dapat digunakan oleh pelaku di bidang pertanian dengan bunga ringan hanya 3% hingga akhir tahun 2022.
Plafon kredit KUR tahun 2022 ini juga lebih banyak hingga Rp373,17 triliun. Sedang plafon KUR Mikro yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, saat ini ditingkatkan di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. Dengan peningkatan bantuan ini diharapkan Pemerintah Daerah atau Kementerian dapat menggunakannya untuk pengadaan bantuan pada bidang pertanian.
Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Dukungan lain yang dilakukan Pemerintah terkait Pupuk Bersubsidi. Pemerintah melakukan reformasi kebijakan terkait pupuk bersubsidi ini. Untuk mendapatkan penyaluran yang tepat pupuk bersubsidi dibatasi
Penyalurannya pupyk bersubsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas utama seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Jenis pupuk yang disalurkan sebagai bagai subsidi pemerintah adalah pupuk urea dan NPK.